Salah Satu Kegiatan Pemberdayaan dalam APBDES Desa Naekakee A adalah meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD maka Pemerintah melalui Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan pelatihan peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD.
Tujuan pelatihan : Peserta dapat mengetahui tugas dan fungsi kerja dalam pemdes dan Peserta dapat menguraikan tugas dan Tanggung jawab kerja masing-masing
Tugas dan wewenang Kepala Desa adalah : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Tugas –Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah
- Membantu kepala desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan admintrasi kependudukan.
- Administrasi pertanahan pembinaan ketentraman
- Keterrtiban masyarakat deesa
- Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan
- Penyusunana produk (perdes) dll
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Tugas : Membantu kepala desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa serta mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelanggaraan pemerintah
Fungsi : Penyelengaran kegaiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa dan Mempersiapakan bantuk penyusunan produk hukum (Perdes)
Tugas dan Fungsi Kaur Umum
TUGAS : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan admintrasi umum, Tata usaha, Kearsipan, Pengelolaan invetaris kekakyaan desa, Pengelolaan invetaris kekakyaan desa.
FUNGSI : Pelaksanaan,pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar, Pengendalian tata kearsipan pelakssanaan pencatatan inventarisasi kekayaan desa, Pelaksanaan pengelolaan admintrasi umum.
Kaur Keuangan (Bendahara)
TUGAS : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, Pengelolaan admintrasu keuangan desa, Mempersiapan bahan penyusunan Bahan APBDes
FUNGSI : Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan desa, Persiapan bahan penyusunan APBdes. dll.
Kaur Pemerintah.
TUGAS : Membantu kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan admontrasi kependdudukan, Admintrasi pertanahan, pembinaan, Ketentraman dan ketertiban masyaarakat,Per siapkan bahan perumusan kebijakan penataaan.
FUNGSI : Pelkasanaan kegiatan admintrasi kependudukan, Perispan bahan rancangan penyusunan produk humum dan keputusan kades, Pencatatan monografi desa, Melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat.
Kaur Ekbang
TUGAS : Membantu desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, Pengelolaan admintrasi pembangunan.
FUNGSI : Penyiapan bantuan analisa dan kajian perkembangan pertumbuhan ekonomi masyarakat, Pelaksanaan kegiatan atministrasi pembangunan dan pengelolaan tugas pembantuan yang diberikan oleh kepala desa.
Kaur Kesos
TUGAS : Membantu menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan keagamaan, Melaksnanakan program pemberdayaan masyarakat
FUNGSI : Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagmaan, Penyiapan bahan untuk program pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dusun
TUGAS :
- Membantu meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat
- Melakukana kegaiatn penerangan ttg programa masyarakat
- Membantu kepala desa dalm koordinasi kegaiatan dengan RW dan RT diwilaya kerjanya
FUNGSI :
- Melaksanakan pembangunan dan pembinaan masyarakat masyarakat diwilayah dusun
- Melaksanakan pemmbagunan dan pembinaan terhadap masyaarakat
- melaksankan usaha dalam upaya meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat.
Badan Perwakilan Desa
Pasal UU No 6/2014 psl 55
TUGAS :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa melaksanakan pengawasan tarhdap pelaksanaan peraturan kepala desa
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian keapala desa
- Bentuka pantia kepala desa, menggali , menampung menghimpun aspiras dan tatib BPD
FUNGSI :
- Menetapan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Melaksnakan pengawasan kinerja kepala desa.
Tinggalkan Balasan